Jumat, 23 Desember 2016

Jasa Pengurusan Surat Izin Klinik Kecantikan





Syarat :
1) Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
2) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO)
3) Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peraturan/Undang-undang yang berlaku
4) Dokter pengawas dan dokter penanggung jawab teknis yang mempunyai Ijazah Kursus Kecantikan dan SIP di tempat tersebut
5) Dokter konsultan yang mempunyai ijazah kursus kecantikan
6) Dokter/tenaga pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut
7) Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab teknis
8) Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab
9) Surat pernyataan Dokter pengawas
10) Surat izin atasan Dokter pengawas
11) Fotokopi Ijazah Dokter pengawas dan penanggung jawab
12) Fotokopi Surat Penugasan Dokter
13) Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
14) Fotokopi Ijazah Perawat
15) Daftar Kosmetik di Klinik Kecantikan
16) Surat Kerjasama dengan Apotek
17) Struktur Organisasi Pelayanan dan Uraian Tugas
18) Daftar Tenaga Pelayanan (Dokter, Perawat & Administrasi)
19) Daftar Peralatan Medik dan Penunjang Medik
20) Denah Lokasi dan denah Ruangan
21) Surat Penunjukan Binaan Posyandu oleh Puskesmas
22) Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
23) Pas Foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar
24) Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

0 komentar:

Posting Komentar