Jasa Pengurusan Izin BPOM
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS:
* Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
* Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
* Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
* Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Dalam Negri
Formulir A => (diklip di Form A)
- Foto kopi ijin industri atau tanda daftar industri dari Departemen/Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau BKPM/BKPMD.
- Sertifikat merek dagang.
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
- Sertifikat SNI untuk produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Garam dan Tepung Terigu dan produk lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
- Untuk pabrik pengemas kembali dilengkapi dengan surat keterangan pabrik asal.
- Untuk produk lisensi lampirkan surat keterangan dari pabrik pemberi lisensi.
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
- Spesifikasi bahan baku dan BTM.
- Asal pembelian bahan baku dan BTM.
- Standar yang digunakan pabrik.
- Sertifikat wadah dan tutup.
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan.
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan.
- Denah dan peta lokasi pabrik.
- Struktur organisasi.
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu.
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
- Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.
== Produk Luar Negeri (Impor) ==
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :* Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
* Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
* Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
* Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
* Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Impor
Formulir A => (diklip di Form A)
- Lampirkan Surat Penunjukan Importir / distributor dari pabrik asal yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
- Lampirkan foto kopi Angka Pengenal Impor (API) yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
- Lampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dan atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate) dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
- Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
- Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
- Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
- Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
- Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
- Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
- Standar yang digunakan pabrik asal.
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.
- Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
- Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir.
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki.
- Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.
- Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan.
- Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
081377969999
081298528036
081225786583

Maaf, Saya mau menanyakan tentang harga pembuatan surat MD ini sampai selesai.
BalasHapusDatang saja langsung ke kantor kami di Ruko Air Mas Blok C Nomor 11 Green land .. karena kami harus mengetahui produknya dan dokumen yang dimiliki
HapusDatang saja langsung ke kantor kami di Ruko Air Mas Blok C Nomor 11 Green land .. karena kami harus mengetahui produknya dan dokumen yang dimiliki
Hapus