Jasa Pengurusan Izin Toko Obat
Syarat:
a. Fotokopi KTP pemilik, rangkap 3;
b. Fotokopi KTP asisten apoteker, rangkap 3;
c. Fotokopi ijazah asisten apoteker, rangkap 3;
d. Fotokopi KTP SIK Penugasan, rangkap 3;
e. Fotokopi KTP SIP Asisten Apoteker, rangkap 3;
f. Surat persyaratan asisten, rangkap 3 diatas materai selaku penanggung jawab;
g. Denah Bangunan Toko Obat;
h. Sketsa lokasi Toko Obat;
i. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga disetujui ketua RT dan Lurah;
j. Rekomendasi Camat.
Permohonan Perpanjangan Izin Pedagang Eceran Obat adalah :
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Surat Tanda Bukti Pemilikan Tempat yang masih berlaku;
c. Fotokopi izin yang telah habis masa berlakunya;
d. Surat pernyataan tidak menjual obat daftar G;
e. Denah lokasi tempat usaha.
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

0 komentar:
Posting Komentar