Jumat, 23 Desember 2016

Jasa Pengurusan Izin Toko Obat





Syarat:
a.    Fotokopi KTP pemilik, rangkap 3;
b.    Fotokopi KTP asisten apoteker, rangkap 3;
c.    Fotokopi ijazah asisten apoteker, rangkap 3;
d.    Fotokopi KTP SIK Penugasan, rangkap 3;
e.    Fotokopi KTP SIP Asisten Apoteker, rangkap 3;
f.    Surat persyaratan asisten, rangkap 3 diatas materai selaku penanggung jawab;
g.    Denah Bangunan Toko Obat;
h.    Sketsa lokasi Toko Obat;
i.    Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga disetujui ketua RT dan Lurah;
j.    Rekomendasi Camat.

Permohonan Perpanjangan Izin Pedagang Eceran Obat adalah :
a.    Fotokopi KTP;
b.    Fotokopi Surat Tanda Bukti Pemilikan Tempat yang masih berlaku;
c.    Fotokopi izin yang telah habis masa berlakunya;
d.    Surat pernyataan tidak menjual obat daftar G;
e.    Denah lokasi tempat usaha.


Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

0 komentar:

Posting Komentar