Jasa Pengurusan Izin Gangguan (HO)
Syarat :
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
- Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
- Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Persetujuan Tetangga
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
081377969999
081298528036
081225786583
0 komentar:
Posting Komentar