Senin, 26 Desember 2016

Jasa Pengurusan Izin Gangguan (HO)





Syarat :
  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
  • Fotocopy NPWP Badan Usaha
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum 
  • Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
  • Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
  • Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
  • Surat Persetujuan Tetangga
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

0 komentar:

Posting Komentar