Jumat, 23 Desember 2016

Jasa Pengurusan izin P-IRT





Syarat:
1. Mengisi Form dari Dinas Kesehatan Kabupanten/Kotamadya
2. Foto Copy KTP pemilik usaha
3. Pas Foto 3 X 4 penanggung jawab usaha berjumlah 3 lembar
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kecamatan tempat usaha di dirikan. Biaya tergantung kecamatan masing-masing, karena biasanya setiap kecamatan berbeda. (silahkan liat di cara buat SKDU masih di portal ini)
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 200.000 sampai Rp 300.000, tergantung wilayah kota / kabupaten
6. Sertifikat hasil uji laboratorium. Biasanya Dinkes yang menyarankan laboratorium yang untuk pengujian, biayanya sekitar Rp 300.000


Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

1 komentar:

  1. Maaf mau nanya
    Untk pengurusan sertifikan PIRT brrapa biayanya ya?

    BalasHapus