Senin, 26 Desember 2016

Jasa Pengurusan Izin Pertambangan

 Syarat :
1 Surat Permohonan 
 2 Lampiran 

A Lampiran permohonan - Foto copy NPWP - Foto copy Akta Pendirian Perusahaan - Foto copy Akta Perubahan Terakhir - Foto copy Tanda Daftar Perusahaan - Foto copy Surat Keterangan Domisili Tenaga Ahli - Foto copy KTP/IMTA - Foto copy Ijasah - Foto copy sertifikat keahlian - Curicullum Vitae (CV) - Surat Pernyataan Tenaga Ahli 

B Lampiran laporan keuangan 
C Lampiran Surat Keterangan Bank 

 3 Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan


Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan Fatwa Planologi

Fatwa planologi dan lampiran gambar berisi keterangan tentang;
a. Batas penetapan lokasi (PL) dan koordinat
b. Peruntukan dan fungsi bangunan
c. Blok bangunan (utama & fasum), nama dan jumlah lantai atau lapis lantai
d. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
e. KDB & KLB maksimum
f. Lebar jalan (ROW) di luar & di dalam lokasi, parkir dan perkerasan
g. Penghijauan atau KDH
h. Jaringan utilitas
i. Jarak-jarak, dimensi, keterangan, arah & luasan
Persyaratan dan kelengkapan administrasi;
a. Fotokopi KTP pemilik lahan atau penerima kuasa
b. Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
c. Fotokopi faktur UWTO
d. Fotokopi nama bagi lahan yang sudah beralih kepemilikannya
e. Fotokopi planologi asli bagi permohonan revisi
f. Fotokopi surat keputusan (SKep)
g. Fotokopi surat perjanjian (SPJ)
h. Fotokopi Izin Prinsip (IP)
i. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana (SlBP)
j. Fotokopi surat persetujuan grading plan & gambar bagi lahan yang sudah dimatangkan
k. Surat kuasa bagi pengurusan melalui pihak lain
l. Surat keterangan dari kepolisian bagi permohonan kembali karena hilang

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan Izin Gangguan (HO)

Syarat :
  • Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
  • Fotocopy NPWP Badan Usaha
  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum 
  • Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
  • Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
  • Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
  • Surat Persetujuan Tetangga
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jumat, 23 Desember 2016

Jasa Pengurusan Izin BPOM

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS:
*  Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
*  Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
*  Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
*  Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.

Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Dalam Negri
Formulir A => (diklip di Form A)

  • Foto kopi ijin industri atau tanda daftar industri dari Departemen/Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau BKPM/BKPMD.
  • Sertifikat merek dagang.
  • Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
  • Sertifikat SNI untuk produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Garam dan Tepung Terigu dan produk lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
  • Untuk pabrik pengemas kembali dilengkapi dengan surat keterangan pabrik asal.
  • Untuk produk lisensi lampirkan surat keterangan dari pabrik pemberi lisensi.
  • Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
Formulir B => (diklip di Form B)
  • Spesifikasi bahan baku dan BTM.
  • Asal pembelian bahan baku dan BTM.
  • Standar yang digunakan pabrik.
  • Sertifikat wadah dan tutup.
  • Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan.
Formulir C => (diklip di Form C)
  • Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
  • Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan.
  • Denah dan peta lokasi pabrik.
Formulir D => (diklip di Form D)
  • Struktur organisasi.
  • Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu.
  • Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
  • Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
  • Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
  • “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.

== Produk Luar Negeri (Impor) ==

Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
*  Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
*  Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
*  Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
*  Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
*  Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.

Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Impor
Formulir A => (diklip di Form A)

  • Lampirkan Surat Penunjukan Importir / distributor dari pabrik asal yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
  • Lampirkan foto kopi Angka Pengenal Impor (API) yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
  • Lampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dan atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate) dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
  • Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
  • Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
  • Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
Formulir B => (diklip di Form B)
  • Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
  • Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
  • Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
  • Standar yang digunakan pabrik asal.
  • Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.
Formulir C => (diklip di Form C)
  • Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
Formulir D => (diklip di Form D)
  • Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir.
  • Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
  • Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki.
  • Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
  • “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.
Formulir E =>
  • Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan.
  • Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan Izin Toko Obat

Syarat:
a.    Fotokopi KTP pemilik, rangkap 3;
b.    Fotokopi KTP asisten apoteker, rangkap 3;
c.    Fotokopi ijazah asisten apoteker, rangkap 3;
d.    Fotokopi KTP SIK Penugasan, rangkap 3;
e.    Fotokopi KTP SIP Asisten Apoteker, rangkap 3;
f.    Surat persyaratan asisten, rangkap 3 diatas materai selaku penanggung jawab;
g.    Denah Bangunan Toko Obat;
h.    Sketsa lokasi Toko Obat;
i.    Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga disetujui ketua RT dan Lurah;
j.    Rekomendasi Camat.

Permohonan Perpanjangan Izin Pedagang Eceran Obat adalah :
a.    Fotokopi KTP;
b.    Fotokopi Surat Tanda Bukti Pemilikan Tempat yang masih berlaku;
c.    Fotokopi izin yang telah habis masa berlakunya;
d.    Surat pernyataan tidak menjual obat daftar G;
e.    Denah lokasi tempat usaha.


Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan izin P-IRT

Syarat:
1. Mengisi Form dari Dinas Kesehatan Kabupanten/Kotamadya
2. Foto Copy KTP pemilik usaha
3. Pas Foto 3 X 4 penanggung jawab usaha berjumlah 3 lembar
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kecamatan tempat usaha di dirikan. Biaya tergantung kecamatan masing-masing, karena biasanya setiap kecamatan berbeda. (silahkan liat di cara buat SKDU masih di portal ini)
5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Biasanya diadakan 3 bulan sekali, atau menunggu peserta secara kolektif, minimal 15 orang (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing kotamadya / kabupaten). Biaya penyuluhan berkisar Rp. 200.000 sampai Rp 300.000, tergantung wilayah kota / kabupaten
6. Sertifikat hasil uji laboratorium. Biasanya Dinkes yang menyarankan laboratorium yang untuk pengujian, biayanya sekitar Rp 300.000


Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan

Persyaratan:
1. Copy Akta Pendirian/Perubahan berikut pengesahannya
2. Copy NPWP Perusahaan
3. Copy Domisili Perusahaan
4. Copy SIUP ( harus mencantumkan perdagangan di bidang Alkes )
5. Copy TDP
6. Copy Izin pendaftaran dari BKPM ( untuk PMA dan mencantumkan perdagangan di bidang Alkes )
7. UUG / HO
8. Peta Lokasi ( Menunjukkan Loksai perusahaan dengan jelas )
9. Denah Bangunan
  • Mencantumkan ukuran dan peruntukannya sesuai jenis alkes yang disalurkan
  • Jika penyalur alkes elektromedik harus mencantumkan denah bengkel.
10. Status Bangunan
  • Jika Sewa melampirkan bukti sewa min 2 thn
  • Jika milik sendiri melampirkan surat pernyataan tdk keberatan bangunan digunakan utuk kegiatan penyalur alkes
  • Baik sewa atau milik sendiri melampirkan bukti pendukung seperti Sertifikat bangunan, PBB, IMB
11. Copy KTP dan NPWP Pribadi Penangung jawab / Penangung jawab WNA : Copy Paspor, KITAS, IMTA.
12. Copy KTP Penanggung jawab Teknis
  • PJT harus berdomisili sesuai dengan lokasi penyalur alkes (kecuali untuk wilayah jabodetabek)
  • Jika KTP PJT dikeluarkan oleh kab/kota/daerah yg berbeda dengan lokasi penyalur alkes, maka PJT harus mempunyai surat keterangan domisili
13. Copy Ijazah Penanggung Jawab Teknis
  • Min D3, dengan pendidikan yg sesuai dgn prodak disalurkan. Mis :Apoteker,Farmasi,T.elektromedik,T.mesin,T.elektro,Refraksionis optisien
  • Pendidikan PJT harus sesuai dgn kelompok produk yg didistribusikan.
14. Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja full time
  • Menyatakan bahwa PJT bekerja penuh waktu (full time) pada PAK
  • Asli dan bermaterai
15. Surat perjanjian kerjasama antar PJT dan Perusahaan ( dilegalisasi notaris )
16. Struktur Organisasi ( Posisi PJT harus tercantum secara jelas pada struktur organisasi dan uraian tugas sesuai struktur organisasi )
17. Daftar jenis Alkes yg akan disalurkan
18. Brosur atau katalok alkes yg disalurkan
19. Daftar sarana dan prasarana gudang ( sesuai dengan kelompok alkes yg disalurkan )
  • jika penyalur alkes non elektromedik steril harus memiliki pengatur suhu, termometer dan hygrometer
  • jika prodak Diagnotik In Vitro berbentuk reagen,harus memiliki tempat penyimpanan seperi cold storage/lemari pendingin.
20. Daftar peralatan bengkel khusus yg menyalurkan alkes elektromedik dan instrumen prodak Diagnostik In Vitro
  • Sesuai dengan alat yg disalurkan
  • Jika tidakmemiliki bengkel sendiri maka perusahaan dapat bekerja sama dgn PAK lain atau produsen alkes dlm negeri yg memiliki bengkel dgn melampirkan surat kerjasama bengkel dan fotocopy PAK/sertifikat produksi
21. Surat Pennyataan jaminan Purna jual
22. Daftar Nama Teknis
  • Copy KTP
  • Pernyataan sebagai tenaga teknisi diperusahaan tsb.
  • Copy Ijazah Teknisi
23. Petugas Proteksi Radiasi ( khusus untuk yg menyalurkan alkes Elektromedik Radiasi )
  • Copy KTP, Surat Izin Bekerja, dan Sertifikat Pelatihan PPR dari BAPETEN
  • Jika tenaga PPR berasal dari perusahaan lain harus melampirkan surat perjanjian kerjasama.
24. Daftar Buku Kepustakaan
25. Contoh Kelengkapan administrasi : PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stok dan lain-lain.

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan Surat Izin Klinik Kecantikan

Syarat :
1) Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
2) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO)
3) Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peraturan/Undang-undang yang berlaku
4) Dokter pengawas dan dokter penanggung jawab teknis yang mempunyai Ijazah Kursus Kecantikan dan SIP di tempat tersebut
5) Dokter konsultan yang mempunyai ijazah kursus kecantikan
6) Dokter/tenaga pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan dan SIP di tempat tersebut
7) Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab teknis
8) Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab
9) Surat pernyataan Dokter pengawas
10) Surat izin atasan Dokter pengawas
11) Fotokopi Ijazah Dokter pengawas dan penanggung jawab
12) Fotokopi Surat Penugasan Dokter
13) Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
14) Fotokopi Ijazah Perawat
15) Daftar Kosmetik di Klinik Kecantikan
16) Surat Kerjasama dengan Apotek
17) Struktur Organisasi Pelayanan dan Uraian Tugas
18) Daftar Tenaga Pelayanan (Dokter, Perawat & Administrasi)
19) Daftar Peralatan Medik dan Penunjang Medik
20) Denah Lokasi dan denah Ruangan
21) Surat Penunjukan Binaan Posyandu oleh Puskesmas
22) Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
23) Pas Foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar
24) Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Rabu, 21 Desember 2016

Jasa Pengurusan Domisili Usaha

Syarat :
1. Akta Pendirian CV / PT
2. Pas Photo Direktur 3 x 4 (5 lembar)
3. Surat Kepemilikan Tempat Usaha

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pembuatan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat :
1. Siup / TDP ( Fotocopy)
2. KTP Pemilik perusahaan (Fotocopy)
3. KTP Peserta (fotocopy)

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Selasa, 20 Desember 2016

Jasa Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat :
1. E-KTP (Asli)
2. KK (Asli)
3.Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Asli)
4. -Mengundurkan diri :Surat Pengalaman Kerja + Surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan tembusan disnaker (Asli)
    -Habis kontrak/PHK : Surat Pengalaman Kerja

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583

Jasa Pengurusan NPWP Pribadi

Syarat :
1. E-KTP (foto copy beserta yg asli)
2. Slip Gaji min. Rp. 4.500.000;
3. Surat rekomendasi dari perusahaan untuk membuat NPWP

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583


Jasa Pengurusan Paspor (48hal)

Syarat:
1. E-KTP (foto copy beserta yg asli)
2. KK (foto copy beserta yg asli)
3. Akta kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (foto copy beserta yg asli)

Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583