CV. TIWI PRAGOLO SAKTI
Rabu, 25 Januari 2017
BIRO JASA BATAM
Pengurusan Izin :- Pendirian CV
- Pendirian PT
- SIUP-TDP
- Domisili Usaha
- Izin Gangguan HO
- BPOM
- P-IRT
- Pengurusan Paspor
-Dll
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
Senin, 26 Desember 2016
Jasa Pengurusan Izin Pertambangan
Syarat :1 Surat Permohonan
2 Lampiran
A Lampiran permohonan - Foto copy NPWP - Foto copy Akta Pendirian Perusahaan - Foto copy Akta Perubahan Terakhir - Foto copy Tanda Daftar Perusahaan - Foto copy Surat Keterangan Domisili Tenaga Ahli - Foto copy KTP/IMTA - Foto copy Ijasah - Foto copy sertifikat keahlian - Curicullum Vitae (CV) - Surat Pernyataan Tenaga Ahli
B Lampiran laporan keuangan
C Lampiran Surat Keterangan Bank
3 Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
Jasa Pengurusan Fatwa Planologi
Fatwa planologi dan lampiran gambar berisi keterangan tentang;
a. Batas penetapan lokasi (PL) dan koordinat
b. Peruntukan dan fungsi bangunan
c. Blok bangunan (utama & fasum), nama dan jumlah lantai atau lapis lantai
d. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
e. KDB & KLB maksimum
f. Lebar jalan (ROW) di luar & di dalam lokasi, parkir dan perkerasan
g. Penghijauan atau KDH
h. Jaringan utilitas
i. Jarak-jarak, dimensi, keterangan, arah & luasan
b. Peruntukan dan fungsi bangunan
c. Blok bangunan (utama & fasum), nama dan jumlah lantai atau lapis lantai
d. Garis Sempadan Bangunan (GSB)
e. KDB & KLB maksimum
f. Lebar jalan (ROW) di luar & di dalam lokasi, parkir dan perkerasan
g. Penghijauan atau KDH
h. Jaringan utilitas
i. Jarak-jarak, dimensi, keterangan, arah & luasan
Persyaratan dan kelengkapan administrasi;
a. Fotokopi KTP pemilik lahan atau penerima kuasa
b. Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
c. Fotokopi faktur UWTO
d. Fotokopi nama bagi lahan yang sudah beralih kepemilikannya
e. Fotokopi planologi asli bagi permohonan revisi
f. Fotokopi surat keputusan (SKep)
g. Fotokopi surat perjanjian (SPJ)
h. Fotokopi Izin Prinsip (IP)
i. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana (SlBP)
j. Fotokopi surat persetujuan grading plan & gambar bagi lahan yang sudah dimatangkan
k. Surat kuasa bagi pengurusan melalui pihak lain
l. Surat keterangan dari kepolisian bagi permohonan kembali karena hilang
b. Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
c. Fotokopi faktur UWTO
d. Fotokopi nama bagi lahan yang sudah beralih kepemilikannya
e. Fotokopi planologi asli bagi permohonan revisi
f. Fotokopi surat keputusan (SKep)
g. Fotokopi surat perjanjian (SPJ)
h. Fotokopi Izin Prinsip (IP)
i. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana (SlBP)
j. Fotokopi surat persetujuan grading plan & gambar bagi lahan yang sudah dimatangkan
k. Surat kuasa bagi pengurusan melalui pihak lain
l. Surat keterangan dari kepolisian bagi permohonan kembali karena hilang
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
081377969999
081298528036
081225786583
Jasa Pengurusan Izin Gangguan (HO)
Syarat :- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
- Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
- Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Persetujuan Tetangga
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
081377969999
081298528036
081225786583
Jumat, 23 Desember 2016
Jasa Pengurusan Izin BPOM
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS:* Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
* Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
* Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
* Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Dalam Negri
Formulir A => (diklip di Form A)
- Foto kopi ijin industri atau tanda daftar industri dari Departemen/Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau BKPM/BKPMD.
- Sertifikat merek dagang.
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
- Sertifikat SNI untuk produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Garam dan Tepung Terigu dan produk lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
- Untuk pabrik pengemas kembali dilengkapi dengan surat keterangan pabrik asal.
- Untuk produk lisensi lampirkan surat keterangan dari pabrik pemberi lisensi.
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
- Spesifikasi bahan baku dan BTM.
- Asal pembelian bahan baku dan BTM.
- Standar yang digunakan pabrik.
- Sertifikat wadah dan tutup.
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan.
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan.
- Denah dan peta lokasi pabrik.
- Struktur organisasi.
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu.
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
- Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.
== Produk Luar Negeri (Impor) ==
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :* Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
* Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
* Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
* Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
* Formulir pendaftaran yang tekah diisi dengan langkap.
Lampiran Kelengkapan Berkas - Data Produk Impor
Formulir A => (diklip di Form A)
- Lampirkan Surat Penunjukan Importir / distributor dari pabrik asal yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
- Lampirkan foto kopi Angka Pengenal Impor (API) yang disahkan oleh importir/distributor dengan menunjukkan aslinya.
- Lampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dan atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate) dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
- Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
- Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
- Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
- Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
- Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
- Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
- Standar yang digunakan pabrik asal.
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan baku.
- Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi.
- Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir.
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam.
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki.
- Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi.
- Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan.
- Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
Untuk info lebih lanjut hubungi CS kami :
081377969999
081298528036
081225786583
081377969999
081298528036
081225786583
Daftar Isi
Jenis Jasa Pengurusan Izin
CV. TIWI PRAGOLO SAKTI
CV. TIWI PRAGOLO SAKTI
Contact Us
Followers
Contact Person Office : 081377969999 / 081298528036 / 081225786583
Popular Posts
-
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS: * Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Pen...
-
Fatwa planologi dan lampiran gambar berisi keterangan tentang; a. Batas penetapan lokasi (PL) dan koordinat b. Peruntukan dan fungsi ba...
-
Syarat: a. Fotokopi KTP pemilik, rangkap 3; b. Fotokopi KTP asisten apoteker, rangkap 3; c. Fotokopi ijazah asisten apoteker, ra...
-
Syarat: 1. E-KTP (foto copy beserta yg asli) 2. KK (foto copy beserta yg asli) 3. Akta kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (foto copy beserta ...
-
Syarat : 1 Surat Permohonan 2 Lampiran A Lampiran permohonan - Foto copy NPWP - Foto copy Akta Pendirian Perusahaan - Foto copy Ak...
-
Syarat: 1. Mengisi Form dari Dinas Kesehatan Kabupanten/Kotamadya 2. Foto Copy KTP pemilik usaha 3. Pas Foto 3 X 4 penanggung jawab usaha be...
-
Syarat : Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur Fotocopy NPWP Badan Usaha Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha y...
-
Pengurusan Izin : - Pendirian CV - Pendirian PT - SIUP-TDP - Domisili Usaha - Izin Gangguan HO - BPOM - P-IRT - Pengurusan Paspor ...
-
Syarat : 1) Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha 2) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) 3) Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peratur...
-
Syarat : 1. Akta Pendirian CV / PT 2. Pas Photo Direktur 3 x 4 (5 lembar) 3. Surat Kepemilikan Tempat Usaha Untuk info lebih lanjut...
Alamat Kami
Di lantai 1 Kantor Notaris Doddy Candra Eriawan.SH



